Dalam era yang terus berkembang, teknologi telah mengubah cara kita mengelola dan memberikan layanan kesehatan. Salah satu yang terpenting adalah penerapan informed consent yang memberikan manfaat signifikan bagi klinik dan penyedia layanan kesehatan. Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi pentingnya informed consent, atau dalam konteks pelayanan kesehatan biasa disebut Persetujuan Tindakan Medis, dan menyadari bagaimana akibat apabila tidak ada informed consent.

Mengapa informed consent itu penting?

Pada   umumnya   bahwa Informed   Consent merupakan   suatu   proses komunikasi  antara  dokter-pasien  untuk  menentukan  upaya  pelayanan  medik  yang dipandang   terbaik   bermutu. Dalam   kaitannya   dengan   bahasa   penyampaian, pemakaian   terhadap informasi sangatlah ditentukan oleh tingkat pendidikan seseorang. Pada umumnya pasien masih awan terhadap masalah kedokteran. Adanya kesenjangan pengetahuan antara penerima dan pemberi  informasi  menjadikan  informasi  yang  disampaikan menjadi  tidak  efektif  dan  pada  gilirannya  akan  menyentuh  juga  pada  persoalan  seberapa  banyak  isi  informasi  yang  harus  disampaikan  menjadi  kendala  dalampenerapannya  disebabkan  oleh  adanya  kesenjangan  pemahaman  antara  pemberi dari penerima informasi tersebut.

Apa yang dimaksud informed consent?

Istilah informed consent (persetujuan tindakan) merupakan salah satu istilah yang paling sering disebut atau paling  sering digunakan dalam praktek kedokteran, karena setiap kali dokter akan melakukan suatu tindakan medik tertentu kepada pasien. Namun esensi dari Informed consent belum semua dipahami dengan baik dan benar oleh dokter, sehingga dalam penerapannya  terkadang masih dijumpai  permintaan persetujuan tindakan medis kepada pasien atau keluarganya asal seadanya saja, tanpa melalui proses atau mekanisme yang benar sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang.

Siapa yang berwenang memberikan informed consent?

Pelaksanaan Informed consent merupakan sebuah kewajiban yang harus dipatuhi oleh dokter dalam setiap penyelenggaraan praktek kedokteran khususnya dalam hal pemberian tindakan medis tertentu kepada pasien.  Informed Consent merupakan persyaratan awal yang harus dipenuhi sebelum pelaksanaan tindakan medis , agar tindakan yang dilakukan oleh dokter dianggap sah oleh hukum dan dapat memberikan perlindungan hukum bagi dokter. Adapun dasar hukum persetujuan Tindakan pelayanan Kesehatan tercantum dalam UU No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan pasal 293 yaitu pasal 1 “setiap Tindakan pelayanan Kesehatan perseorangan yang dilakukan oleh  Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan harus mendapat persetujuan “.

Akibat Ketiadaan Informed Consent?

Proses pemberian informasi oleh dokter yang kemudian diikuti dengan pemberian persetujuan tindakan kedokteran oleh pasien tersebut dikenal sebagai informed consent. Keberadaannya merupakan salah satu unsur terjadinya transaksi terapeutik, dan sebagai perjanjian, transaksi terapeutik tunduk pada ketentuan hukum perdata.

Ketiadaan informed consent dipandang dari aspek hukum perdata dapat dilihat dari tiga sisi:

1.      Ketiadaan informed consent yang berakibat pada tidak terpenuhinya salah satu syarat perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata;

2.      Ketiadaan informed consent yang digolongkan sebagai wanprestasi

3.      Ketiadaan informed consent yang digolongkan sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata.

 

Referensi :

  1. https://www.hukumonline.com/berita/a/akibat-ketiadaan-informed-consent-menurut-perspektif-hukum-perdata-lt5caacd2490e88/?page=2
  2. Jurnal Biomedik, Volume 1, Nomor 1, Maret 2009 hlm. 29-40
  3. Nunez, K. Healthline. 2019. What You Need to Know About Informed Consent.
  4. UU No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan pasal 293
  5. https://media.licdn.com/dms/image/D5612AQF5cBegA0bR_A/article-cover_image-shrink_720_1280/0/1685029273478?e=2147483647&v=beta&t=h89Q4-fULvmuZZMFXEVvs-44NORTudbSaY8d360nnpU
  6. https://mrctcenter.org/wp-content/uploads/2024/03/informed-consent-2023-08-09-.png

Penulis : Panggih Sediyo,S.Kep.,Ns

Web Yankes : https://yankes.kemkes.go.id/view_artikel/3409/pentingnya-informed-consent

Share :

Tags:

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *