Penguatan Pengawasan

Rumah Sakit Ortopedi Soeharso Surakarta

Penguatan pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN pada masing-masing instansi pemerintah (Peraturan MENPAN-RB No. 10 /2019). Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah:

  1. Meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan negara
  2. Meningkatnya efektivitas pengelolaan keuangan negara
  3. Meningkatnya status opini BPK terhadap pengelolaan keuangan negara
  4. Menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang.

 

Atas dasar hal tersebut, maka terdapat beberapa indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan penguatan pengawasan, yaitu:

  • Pengendalian Gratifikasi

 

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti:

  1. Memiliki public campaign tentang pengendalian gratifikasi
  2. Mengimplementasikan pengendalian gratifikasi
  • Penerapan Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP)

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti:

  1. Membangun lingkungan pengendalian
  2. Melakukan penilaian risiko atas unit kerja
  3. Melakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi
  4. Mengkomunikasikan dan mengimplementasikan SPI kepada seluruh pihak terkait
  • Pengaduan Masyarakat

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, yaitu:

  1. Mengimplementasikan kebijakan pengaduan masyarakat;
  2. Melaksanakan tindak lanjut atas hasil penanganan pengaduan masyarakat;
  3. Melakukan monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat; dan
  4. Menindaklanjuti hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat.
  • Whistle Blowing System

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, yaitu:

  1. Menerapkan whistle blowing system
  2. Melakukan evaluasi atas penerapan whistle blowing system
  3. Menindaklanjuti hasil evaluasi atas penerapan whistle blowing system.
  • Penanganan Benturan Kepentingan

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, yaitu:

  1. Mengidentifikasi benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama
  2. Mensosialisasikan penanganan benturan kepentingan
  3. Mengimplementasikan penanganan benturan kepentingan;
  4. Melakukan evaluasi atas penanganan benturan kepentingan
  5. Menindaklanjuti hasil evaluasi atas penanganan benturan kepentingan.
  • Penyampaian Laporan Harta Kekayaan pegawai

 

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi

  1. Tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK bagi pegawai yang wajib LHKPN;
  2. Tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) melalui aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan (SiHARKA) bagi pegawai yang tidak wajib LHKPN.