Penguatan pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN pada masing-masing instansi pemerintah (Peraturan MENPAN-RB No. 10 /2019). Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah:
- Meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan negara
- Meningkatnya efektivitas pengelolaan keuangan negara
- Meningkatnya status opini BPK terhadap pengelolaan keuangan negara
- Menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang.
Atas dasar hal tersebut, maka terdapat beberapa indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan penguatan pengawasan, yaitu:
- Pengendalian Gratifikasi
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti:
- Memiliki public campaign tentang pengendalian gratifikasi
- Mengimplementasikan pengendalian gratifikasi
- Penerapan Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP)
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti:
- Membangun lingkungan pengendalian
- Melakukan penilaian risiko atas unit kerja
- Melakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi
- Mengkomunikasikan dan mengimplementasikan SPI kepada seluruh pihak terkait
- Pengaduan Masyarakat
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, yaitu:
- Mengimplementasikan kebijakan pengaduan masyarakat;
- Melaksanakan tindak lanjut atas hasil penanganan pengaduan masyarakat;
- Melakukan monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat; dan
- Menindaklanjuti hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat.
- Whistle Blowing System
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, yaitu:
- Menerapkan whistle blowing system
- Melakukan evaluasi atas penerapan whistle blowing system
- Menindaklanjuti hasil evaluasi atas penerapan whistle blowing system.
- Penanganan Benturan Kepentingan
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, yaitu:
- Mengidentifikasi benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama
- Mensosialisasikan penanganan benturan kepentingan
- Mengimplementasikan penanganan benturan kepentingan;
- Melakukan evaluasi atas penanganan benturan kepentingan
- Menindaklanjuti hasil evaluasi atas penanganan benturan kepentingan.
- Penyampaian Laporan Harta Kekayaan pegawai
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi
- Tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK bagi pegawai yang wajib LHKPN;
- Tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) melalui aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan (SiHARKA) bagi pegawai yang tidak wajib LHKPN.