Manajemen Perubahan

Rumah Sakit Ortopedi Soeharso Surakarta

Berdasarkan PERMENPAN-RB Nomor 10 Tahun 2019 tentang pedoman pembangunan ZI, Manajemen Perubahan bertujuan untuk mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir (mind set),serta budaya kerja (culture set) individu pada RS. Ortopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta (selanjutnya disebut sebagai RSO) yang dibangun, menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan zona integritas.

Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah:

  1. Meningkatnya komitmen seluruh jajaran pimpinan dan pegawai RSO dalam membangun Zona Integritas menuju WBK/WBBM;
  2. Terjadinya perubahan pola pikir dan budaya kerja pada RSO sebagai Zona Integritas menuju WBK/WBBM;
  3. Menurunnya resiko kegagalan yang disebabkan kemungkinan timbulnya resistensi terhadap perubahan.

Atas dasar tersebut, maka terdapat beberapa indikator untuk menerapkan manajemen perubahan, yaitu

  • Pembentukan Tim Kerja Pembangunan Zona integritas menuju WBK/WBBM.

Pembentukan tim kerja dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. RSO telah membentukTim Kerja pembangunan Zona integritas menuju WBK/WBBM  untuk melakukan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM
  2. Penentuan anggota tim selain pimpinan dipilih melalui prosedur/mekanisme yang jelas
  • Penyusunan dokumen rencana pembangunan ZI

Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM dilakukan dengan memperhatikan hal-hal berikut:

  1. Dokumen rencana kerja pembangunan ZI telah tersusun
  2. Semua target prioritas program RKAKL, RPK dan RKT relevan dengan tujuan pembangunan WBK / WBBM.
  3. Terdapat media sosialisasi pembangunan WBK / WBBM, dan sosialisasi telah dilakukan secara menyeluruh
  • Pemantauan dan evaluasi pembangunan WBK/WBBM

Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM dilakukan dengan memperhatikan hal-hal berikut:

  1. Seluruh kegiatan pembangunan sudah dilaksanakan sesuai dengan rencana
  2. Monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan Zona Integritas telah dilaksanakan
  3. Hasil Monitoring dan Evaluasi telah ditindaklanjuti
  • Perubahan pola pikir dan budaya kerja

Perubahan Pola Pikir dan Budaya Kerja dilakukan dengan memperhatikan hal-hal berikut:

  1. Pimpinan berperan sebagai role model dalam pelaksanaan Pembangunan WBK/WBBM
  2. Agen perubahan (AOC) telah dilakukan penguatan dan pembinaan
  3. Telah dibangun budaya kerja dan pola pikir di lingkungan organisasi
  4. Semua anggota organisasi (seluruh pegawai RSO) terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM.