Didalam Peraturan MENPAN-RB No. 10 Tahun 2019, Penataan sistem manajemen SDM aparatur bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM aparatur pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM. Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah:
- Meningkatnya ketaatan terhadap pengelolaan SDM aparatur pada masing-masing Zona Integritas menuju WBK/WBBM;
- Meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM aparatur pada masing-masing masing Zona Integritas menuju WBK/WBBM;
- Meningkatnya disiplin SDM aparatur pada masing-masing masing Zona Integritas menuju WBK/WBBM;
- Meningkatnya efektivitas manajemen SDM aparatur pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM; dan
- Meningkatnya profesionalisme SDM aparatur pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
Atas dasar hal tersebut, maka terdapat beberapa indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan penataan manajemen SDM, yaitu:
- Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan Kebutuhan Organisasi
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti:
- Telah membuat rencana kebutuhan pegawai di unit kerjanya dalam hal rasio dengan beban kerja dan kualifikasi pendidikan;
- Telah menerapkan rencana kebutuhan pegawai di unit kerjanya sebagai dasar pengusulan kebutuhan pegawai
- Telah menerapkan monitoring dan evaluasi terhadap rencana kebutuhan pegawai
- Pola Mutasi Internal
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti:
- Telah menetapkan kebijakan pola mutasi internal;
- Telah menerapkan mutasi internal, dengan memperhatikan kebijakan yang telah ditetapkan.
- Monitoring dan evaluasi terhdap kebijakan pola mutasi internal.
- Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti:
- Telah melakukan upaya pengembangan kompetensi (capacity building/transfer knowledge). Pengembangan kompetensi berdasarkan TNA yang melibatkan seluruh satuan kerja.
- Terdapat kesempatan/hak bagi pegawai untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya.
- Penetapan Kinerja Individu
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti:
- telah memiliki penilaian kinerja individu dan kesesuaian dengan indikator yang terkait dengan kinerja organisasi;
- ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya;
- telah melakukan pengukuran kinerja individu secara periodik
- Hasil penilaian kinerja individu telah dilaksanakan/diimplementasikan mulai dari penetapan, implementasi dan pemantauan.
- Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti pelaksanaan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan / diimplementasikan.
- Sistem Informasi Kepegawaian

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti pelaksanaan sistem informasi kepegawaian telah dimutakhirkan secara berkala.
