Sistem Manajemen SDM

Rumah Sakit Ortopedi Soeharso Surakarta



Didalam Peraturan MENPAN-RB No. 10 Tahun 2019, Penataan sistem manajemen SDM aparatur bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM aparatur pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM. Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah:

  1. Meningkatnya ketaatan terhadap pengelolaan SDM aparatur pada masing-masing Zona Integritas menuju WBK/WBBM;
  2. Meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM aparatur pada masing-masing masing Zona Integritas menuju WBK/WBBM;
  3. Meningkatnya disiplin SDM aparatur pada masing-masing masing Zona Integritas menuju WBK/WBBM;
  4. Meningkatnya efektivitas manajemen SDM aparatur pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM; dan
  5. Meningkatnya profesionalisme SDM aparatur pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM.

Atas dasar hal tersebut, maka terdapat beberapa indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan penataan manajemen SDM, yaitu:

  • Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan Kebutuhan Organisasi

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti:

  1. Telah membuat rencana kebutuhan pegawai di unit kerjanya dalam hal rasio dengan beban kerja dan kualifikasi pendidikan;
  2. Telah menerapkan rencana kebutuhan pegawai di unit kerjanya sebagai dasar pengusulan kebutuhan pegawai
  3. Telah menerapkan monitoring dan evaluasi terhadap rencana kebutuhan pegawai
  • Pola Mutasi Internal

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti:

  1. Telah menetapkan kebijakan pola mutasi internal;
  2. Telah menerapkan mutasi internal, dengan memperhatikan kebijakan yang telah ditetapkan.
  3. Monitoring dan evaluasi terhdap kebijakan pola mutasi internal.
  • Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti:

  1. Telah melakukan upaya pengembangan kompetensi (capacity building/transfer knowledge). Pengembangan kompetensi berdasarkan TNA yang melibatkan seluruh satuan kerja.
  2. Terdapat kesempatan/hak bagi pegawai untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya.
  • Penetapan Kinerja Individu

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti:

  1. telah memiliki penilaian kinerja individu dan kesesuaian dengan indikator yang terkait dengan kinerja organisasi;
  2. ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya;
  3. telah melakukan pengukuran kinerja individu secara periodik
  4. Hasil penilaian kinerja individu telah dilaksanakan/diimplementasikan mulai dari penetapan, implementasi dan pemantauan.
  • Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti pelaksanaan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan / diimplementasikan.

  • Sistem Informasi Kepegawaian

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti pelaksanaan sistem informasi kepegawaian telah dimutakhirkan secara berkala.