Lapor Tindakan Korupsi dan Gratifikasi via PBAK atau KPK(klik)

Untuk memitigasi potensi terjadinya praktik korupsi di RSO, maka diperlukan upaya pencegahan yang memadai. Adapun langkah-langkah yang dilakukan dalam pencegahan korupsi dengan menggunakan pendekatan PDCA (Plan, Do, Check, Action) yang diikuti tahapan respon (response) untuk melengkapi siklus ini. Sehingga panduan ini bersifat iteratif atau berkesinambungan dalam suatu siklus.

 

Namun demikian, siklus PDCA ini dapat berjalan dengan efektif jika ada komitmen pimpinan. Maka dari itu, komitmen d

 

iletakkan sebagai fondasi dalam menjalankan upaya pencegahan korupsi.

1. Komitmen (Commitment)

Komitmen pimpinan merupakan hal mendasar dalam keberhasilan pelaksanaan upaya pencegahan korupsi. Komitmen pimpinan akan menentukan arah upaya pencegahan kerupsi dalam suatu institusi, yang tercermin dalam kebijakan atau komitmen tertulis yang diprakarsai

oleh jajaran manajemen, dari direksi beserta jajaran.

Selain komitmen jajaran manajemen, untuk mewujudkan pencegahan korupsi tersebut diwajibkan bagi seluruh karyawan/karyawati untuk menandatangani pakta integritas tidak melakukan aktivitas kecurangan, korupsi dan penerimaan gratifikasi. maka dari itu, RSO menyusun komitmen antikorupsi dan menolak gratifikasi.

Komitmen antikorupsi internal merupakan komitmen tertulis yang disepakati oleh seluruh jajaran RSO dari direksi hingga unit terkecil di dlam struktur organisasi. Sedangkan komitmen tertulis yang disepakati oleh RSO bersama dengan pihak ketiga dan mitra RSO yang dituangkan dalam pakta integritas.

2. Perencanaan (Plan)

Agar pencegahan korupsi dapat dilakukan dengan efektif dan menyeluruh maka perlu melakukan perencanaan. Dalam melakukan perencanaan RSO harus :

Memahami peraturan perundangan yang berlaku.
Mengidentifikasi risiko korupsi yang berdampak bagu pelayanan rumah sakit dalam perencanaan pencegahan korupsi dilakukan dengan pendekatan berbasis risiko.
Dengan mengetahui peta korupsi, RSO dapat membuat peraturan mengenai hal-hal yang diperlukan untuk mencegah korupsi sesuai dengan tujuan yang sudah ditetapkan.

3. Pelaksanaan (Do)

RSO menjalankan berbagai upaya untuk mecegah korupsi sesuai dengan rencana yang telah disusun sesuai dengan kebutuhan RSO antara lain sosialisasi dan pencegahan.

4. Evaluasi (Check)

RS Ortopedi harus mempunyai standar audit internal yang memastikan berjalannya upaya pencegahan korupsi. Audit internal wajib dilakukan secara berkala untuk memastikan tidak adanya penyimpangan yang dilakukan denga

n sengaja.

Mekanisme audit internal juga harus dipastikan diketahui oleh unit kerja secara keseluruhan. Setiap audit selesai dilaksanakan, hasil penilaian dan rekomendasi perbaikan harus disampaikan kepada direksi dan unit kerja terkait agar ditindaklanjuti.

5. Perbaikan (Action)

Perbaikan berkelanjutan merupakan hal penting dalam proses pencegahan korupsi. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi perubahan-perubahan yang terjadi, baik dari internal maupun eksternal. Perbaikan tersebut terkait dengan proses pelayanan (alur pelayanan) dan kegiatan lain yang berpotensi terjadinya penyimpangan/ korupsi.

6. Respon (Response)

Melakukan public campaign secara terus menerus di semua lini dari pelayanan kepada pasien samapi dengan manajemen, sehingga akan terbangun kesadaran terbentuk budaya antikorupsi di kalangan pegawai juga pengunjung RSO.

Share :

Tags:

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *