Assalamu alaikum ….
Saya nama vinie nurwachjunie
No RM 00.39.65.52 (P) 03-06-1971
Mohon ijin tanya…
Tgl 7 nopember 2024 periksa ke poliklinik Reguler sub adult & Reconstruksi 2 – ( hip & knee)
Setelah pemeriksaan akhirnya di putuskan untuk melakukan terapi rehabilitasi medik , disarankan ke RSUD dr. Darsono pacitan.
Pertanyaannya :
1. Karena rujukan ditujukan ke bagian rehabilitasi medik maka tidak berlaku BPJS.
Permintaan dari RSUD dr.Darsono Pacitan rujukan di tujukan ke poli ortopedi.
Mohon pencerahan untuk menganti surat tersebut, apakah bisa diurus tanpa pasien ke RSO SOEHARSO?